SIMALUNGUN - Saat ini sedang berlangsung kegiatan pelipatan kertas suara di KPU Simalungun. Namun sepertinya kurang pengawasan dari pihak KPU selaku penyelenggara proses pilkada.
Kegiatan proses pelipatan kertas suara di KPU Simalungun yang terlihat kurangnya pengawasan dari pihak KPU Simalungun ini merupakan masalah serius dan harus diawasi serta dijalankan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada dan berlaku.
Sebuah informasi diterima oleh kru media ini, Senin (11/11) bahwa kurang ketatnya pengawasan dan monitor dalam proses pelipatan kertas suara ini dapat membuka peluang akan terjadinya kecurangan atau manipulasi data yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas serta kredibilitas dari KPU selaku pihak penyelenggara.
Oleh karena itu, pihak KPU Simalungun harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk bisa memastikan bahwa proses pelipatan kertas suara itu berjalan dengan baik dan transparan.
Pengawasan yang ketat baik dari pihak penyelenggara pemilu, pengawas pemilu maupun masyarakat akan menjamin proses pemilihan umum bisa berjalan sesuai dengan aturan dan mencerminkan kehendak rakyat secara jujur dan adil. Hal ini merupakan kunci untuk menjaga kredibilitas dan legitimasi proses demokrasi di Indonesia.
Ketika hal ini dipertanyakan kepada ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana, terkait lemahnya pengawasan proses pelipatan kertas suara yang dilakukan masyarakat terkait perlunya pengawasan yang tinggi dan intensif, dengan santainya ketua KPU Simalungun menjawab bahwa harus diawasi untuk menjaga yang tidak di inginkan.
"Ya memang harus diawasi menjaga yang tidak di inginkan", ucapnya.
Namun untuk memastikan kebenaran dari ucapan ketua KPU Simalungun itu, awak media inipun pergi melakukan pengecekan langsung ke lokasi pelipatan kertas suara. Alhasil yang ditemui dilokasi pelipatan kertas suara tidaklah seperti ucapan ketua KPU itu terkait pengawasan. Yang tampak dilokasi hanyalah masyarakat dan beberapa oknum berseragam.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kembali kepada ketua KPU Simalungun pada, Selasa (12/11) sekira pukul 11'52 WIB via whatsup, sampai sekarang belum menerima jawaban. (S1/Red)
0 Komentar