Kuasa hukum ahli waris keluarga Rd Asep Adipoero , E Erlanby mengatakan bahwa para ahli waris Asep Adipoero bernama Ending Sugiw (73) menjelaskan kronologisnya, Jumat (29/11-2024).
"Dimana pemilik tanah Rd Asep Adipoero meminjamkan tanahnya pada tanggal 3 January 1927 kepada Johanes Iken (Akm) seluas +29.600 M2 untuk dibangun. Klinik kesehatan dan diteruskan 20 tahun kemudian oleh pendeta Owen (Alm)", ungkap Erlandy.
Sampai akhirnya tanahbyersebut diambil alih oleh pihak Rumah Sakit Imanuel Bandung yang dibawah naungan yayasan BRSGKP.
"Tapi sampai sekarang tanahbyersebut belum dikembalikan kepada pemilik tanah yaitu para Ahli waris Rd Asep Adipoero", lanjut Erlandy.
Para ahli waris mengatakan bahwa ada tanah peninggalan Almarhum Rd Asep Adipoero yang berlokasi dijalan Raya Kopi Kelurahan Situsaer Kecamatan Bojongloa Kidul kota Bandung.
"Yang sekarang ini dipakai dan dibangun RS Imanuel seluas 29.600 M2 dan belum dikembalikan apalagi ganti rugi kepada pihak ahli waris", lanjutnya.
Berkenan dengan itu, bahwa dari pihak ahli waris dengan kepemilikan surat tanah Eigendom Verpinding dengan No 5943 serta surat keputusan inseksi agraria Jawa Barat dengan No 171/indo.D.51/II/1964 tanggal February 1964 samai saat ini Alm Asep Adipoero semasa hidupnya dan juga para ahli warisnya tidak pernah menjual menghibahkan atau mewakafkan tanah tersebut kepada siapapun.
Berdasarkan hal tersebut diatas sampai sekarang para ahli waris belum menerima pengembalian tanah yang dimaksud oleh pihak RS Imanuel atau mendapatkan dana ganti rugi atas tanah yang dibangun Rumah Sakit Imanuel.
"Bahkan sudah beberapa cara yang ditempuh oleh para ahli waris namun belum juga mendapatkan haknya, tanah tersebut", ucap Erlandy.
Sudah terbit SHGB No 05 dengan atas hak Eigrndom Verpinding/Landreform.
"Tetapi itu cacat hukum karena tidak adanya surat pelimpahan hak/SPH atau Surat jual beli dari para ahli waris RD Asep Adipoero", tegas Erlandy.
Pihak ahli waris hanya menuntut keadilan agar bisa merasakan haknya sebagai pemilik lahan tersebut dan mendapatkan ganti rugi yang wajar.
"Permohonan pembatalan sertifikat HEB (Hak Guna Bangunan) no 5 no 6 Dau 32/tiga sertifikat atas namayayasan Imanuel karena cacat hukum mereka tidak punya Surat Jual beli atau pelimpahan hall (SPH) dari pemilik RD Asep Adipoero", paparnya.
Sedangkan salah satu ahli waris Ending Sugiw (73) tinggal digurung Leutik Ciparay Kabupaten Bandung berharap pihak RS Imanuel dapat mengembalikan lahan yang luas 29.600 M2 atau ganti rugi lahan yang mereka duduki selama 60 tahun lalu.
"Jika tidak segera dilakukan, maka kami akan prose hukum", tegas Erlandy. (A1/Red).
0 Komentar