Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Hukum RHS-AZI Akan Laporkan Dugaan Politik Uang Paslon Anton-Benny



SIMALUNGUN - Salah satu musuh utama dalam pesta demokrasi baik ditingkat nasional maupun lokal adalah praktek politik uang. Istilah politik uang dimaksudkan sebagai praktek pembelian suara pemilih oleh peserta pilkada maupun oleh tim suksesnya baik yang resmi maupun tak resmi.

Pilkada Simalungun yang digelar pada Rabu hari ini ditemukan banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim pasangan calon bupati nomor urut dua yaitu Anton-Benny.

Beredar viral dimedia sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang saksi dari tim Anton-Benny sedang membagi-bagikan uang kepada masyarakat pemilih di TPS 006 desa Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Menanggapi dugaan pelanggaran itu, tim kuasa hukum RHS-AZI akan segera melaporkannya ke Bawaslu.

Willy Saragih SH, M.Si bersama dengan Rizky Purba SH, CRA dalam siaran persnya mengatakan akan segera melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut dua (Anton-Benny).

"Dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut dua, itu merupakan ancaman serius bagi demokrasi Indonesia terkhusus di Simalungun. Sebab politik uang akan memperkuat terjadinya peluang korupsi dimasa datang apabila pasangan calon nomor urut dua itu terpilih", tegas Willy Saragih, Rabu (27/11-2024).

"Kami dari kuasa hukum RHS-AZI menanggapi dengan serius dugaan politik uang yang terjadi didesa perdagangan III kecamatan Bandar itu, kami akan laporkan", sambung Rizky Purba SH.

Willy Saragih dan Rizky Purba juga memberikan apresiasi yang besar kepada masyarakat dikarenaksn sudah berhasil menangkap oknum pelaku money politik dari tim pasangan calon bupati nomor urut dua.

"Terimakasih buat masyarakat disana karena sudah membantu banyak pihak demi terciptanya demokrasi yang damai di Simalungun", ucap Willy Saragih.

Politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum dan korupsi. Hal ini membuat praktik politik uang dilarang secara tegas dalam lerundang-undangan.

Menurut Rizky Purba SH, pelaku politik uang baik penerima dan pemberi bisa dikenai sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku. Adapun sanksi bagi pelaku politik uang dalam pilkada tercantum dalam 187A ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Pemberi dan penerima bisa terancam pidana penjara minimal 36 bulan (3 tahun) hingga 72 bulan (6 tahun) serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 milliar.

"Maka dari itu kami kuasa hukum RHS-AZI akan melaporkan dan mengawal dugaan kasus politik uang ini sampai keakar-akarnya demi tegaknya keadilan, terealisasinya kepastian dan kemanfaatan hukum", tutup Rizky Purba SH. (A1/Red)

Posting Komentar

0 Komentar