SIMALUNGUN - Pemerintah menggelontorkan dana trilyunan setiap tahunnya untuk program dana desa melalui sumber dana APBN, agar kebutuhan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa bisa meningkat.
Namun kenyataannya masih saja ada kabar tak enak didengar oknum-oknum pangulu (kepala desa) yang nakal dalam melaksanakan kriteria penggunaan dana desa, seperti yang dilakukan oleh Marisno Sitio, oknum pangulu Nagori Tigabolon Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, Sumut.
Dari hasil liputan beberapa kru media dengan di dampingi oleh Kepala Dusun (Gamot) Nagori Tigabolon bermarga Simanjuntak, dititik lokasi kegiatan yang berada didusun IV Bah Kapuran Nagori Tigabolon telah diketahui adanya pola baru dalam korupsi yang dilakukan oleh oknum pangulu nagori Tigabolon sebagai pengguna anggaran Dana Desa tahun 2024.
Sesuai yang tertera didalam plank proyek, kriteria pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) serta pembuatan parit saluran irigasi dengan volume TPT 15 M, parit pasangan 133.50, tipe 0.50, dengan pagu anggaran senilai Rp 79.842.000 yang bersumber dari dana desa tahun 2024.
Namun yang terlihat dilokasi proyek, dinding pasangan parit irigasi sebelah menggunakan tembok penahan tanah (TPT) lama tersebut hanya diberi acian hingga tampak seperti baru, sedangkan yang dimaksud TPT Volume 15 meter adalah dinding parit pasangan irigasi baru. Akibatnya negara dirugikan jutaan rupiah dari satu titik kegiatan.
Kepala Dusun (Kadus) Parulian Samosir kepada wartawan mengakui bahwa proyek yang mereka kerjakan ada kesalahan dan sudah melaporkannya kepada Pendamping Desa agar Plank dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dirubah karena sudah tidak cocok dengan kondisi proyek yang dikerjakan.
"Ya memang itu ada sedikit kesalahan pak dan sudah kita laporkan kepada pendamping desa agar dirubahplank dan rencana anggaran biaya nya", ucapnya.
Terpisah, Pargaulan Gultom selaku pengamat pembangunan kepada kru media ini mengatakan sangat menyayangkan oknum pangulu Nagori Tigabolon sebagai pengguna anggaran terkesan melakukan pola korupsi pada program infrastruktur dinagori Tigabolon.
"Sekarang dimasa pemerintahan Prabowo, pangulu jangan coba-coba korupsi dana desa.Semoga inspektorat Simalungun dapat melakukan audit kenagori Tigabolon", tegasnya.
Ketua LSM Halilintar RI wilayah Sumatera Utara, SP Tambak SH kepada media ini mengatakan bahwa dirinya akan segera melaporkan kasus temuan ini ke Kejari Simalungun.
"Kita bukan melihat nominalnya, namun yang kita lihat adalah adanya dugaan perilaku korupsi yang telah dilakukan oleh oknum pangulu tigabolon, dan karena itu maka kita laporkan pangulunya", tegasnya.
Sementara Pangulu Tigabolon Marisno Sitio beberapa kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan komentar. (SHP/Red).
0 Komentar